30 Hari Jelang Pemungutan Suara, Ini Catatan Bawaslu Blora
|
Blora - Pemungutan suara Pilkada Kabupaten Blora akan dilaksanakan 30 hari mendatang, yakni tanggal 9 Desember 2020. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora dalam pengawasan kampanye memberikan beberapa catatan dalam prosesnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan mengatakan sejumlah catatan terhadap pelaksanaan kampanye antara lain, pertama, masih adanya kampanye yang dilakukan paslon maupun tim kampanye yang tidak menggunakan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye.
"Secara umum, kampanye Pilkada di Kabupaten Blora berjalan baik, namun tentunya terdapat beberapa catatan yang perlu diperhatikan. Misalnya terkait dengan STTP kampanye, yang hingga saat ini beberapa kegiatan itu belum menggunakan STTP. Kami akan terus dorong pembuatan STTP kepada seluruh paslon untuk semua kegiatan kampanye." Ujar Lulus.
Selanjutnya, pihaknya juga menemukan adanya oknum ASN yang melanggar netralitas. "Yang berikutnya berkaitan netralitas ASN, kami sudah proses dan rekomendasi sanksi dari KASN sudah turun." Tambah lulus.
Berdasarkan catatan yang dihimpun selama masa kampanye, Bawaslu Kabupaten Blora menerima sebanyak 18 STTP kampanye. Dari jumlah tersebut, terdapat sebanyak 59 kegiatan berijin STTP.
Bawaslu Blora dalam masa kampanye juga telah memberikan sebanyak 114 himbauan kepada paslon dan stakeholder yang lain, yang terdiri atas surat himbauan, rapat koordinasi, maupun sosialisasi.
Sementara berkaitan dugaan pelanggaran, sebanyak 8 dugaan pelanggaran yang terdiri dari 2 laporan dan 6 temuan telah diproses Bawaslu Blora. Dari 8 dugaan tersebut, terdapat 7 yang ditindaklanjuti, dan 1 dihentikan.
Lebih lanjut, Lulus menambahkan, hari Kamis (5/11) lalu, Bawaslu juga telah menertibkan sebanyak 6.471 Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan di seluruh Kabupaten Blora.
Bawaslu akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan Pilkada. Ia berharap, dalam masa kampanye yang tersisa satu bulan ini, seluruh paslon maupun tim kampanye dapat melakukan kegiatan kampanye dengan tetap mentaati peraturan dan memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat. Sehingga masyarakat dapat memilih pemimpin yang sesuai dengan kehendak masyarakat Kabupaten Blora.
Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita