10 Hari Pengawasan Verfak Bacalon DPD, Ini Catatan Bawaslu Blora
|
Blora - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora melakukan pengawasan tahapan verifikasi faktual kesatu dukungan bakal calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dilakukan oleh KPU Blora sejak tanggal 15 Februari 2023.
Dalam pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Blora mencatat adanya masyarakat yang seharusnya tidak menjadi pendukung bakal calon perseorangan anggota DPD, namun nama mereka tercantum dalam sistem informasi pencalonan (Silon) KPU Blora.
"Selama 10 hari pengawasan verifikasi faktual (Verfak) yang kami lakukan, diketahui terdapat masyarakat yang oleh peraturan perundang-undangan dilarang menjadi pendukung, namun namanya tercantum dalam Silon", terang Andyka Fuad Ibrahim, Anggota Bawaslu Kabupaten Blora.
Andyka juga menambahkan pihaknya mencatat 5 orang perangkat desa namanya terdaftar sebagai pendukung bakal calon perseorangan anggota DPD.
"Ada 5 perangkat desa masuk daftar, kemudian juga penyelenggara pemilu dari jajaran KPU. 5 orang anggota PPS, dan 4 orang Pantarlih. Mereka sudah dilakukan klarifikasi dan menyatakan tidak mendukung", jelasnya.
Diketahui dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah, pelaksanaan verifikasi faktual kesatu adalah dari tanggal 6 Februari sd 26 Februari 2023.
Sementara bakal calon perseorangan anggota DPD yang dilakukan verifikasi faktual di Blora berjumlah 9 bakal calon, dengan total sampel sebanyak 947 pendukung.
Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita