Lompat ke isi utama

Berita

Meski Masa Tugas diberhentikan Sementara, Integritas dan Loyalitas Panwaslucam-PKD Harus Di Jaga

Blora - Sebagai tindak lanjut dari SE Bawaslu RI Nomor 0250 tanggal 24 Maret tentang Pengawasan Penundaaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Covid-19. Selasa (31/03), Bawaslu Kabupaten Blora resmi memberhentikan sementara masa tugas Panwaslu Kecamatan dan PKD pada Pilkada 2020. Meskipun masa tugas diberhentikan sementara waktu, Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Hubal Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim berharap Panwaslucam dan PKD tetap menjaga netralitas dan loyalitas lembaga dalam berinteraksi. "Secara de jure sudah diberhentikan, namun kami berharap baik Panwaslucam maupun PKD untuk tetap menjaga kesehariannya dalam berinteraksi, jangan sampai mengganggu netralitas sebagai penyelenggara dikemudian hari. Berkaitan loyalitas kelembagaan sementara waktu juga bisa berperan sebagai pengawas partisipatif." ungkap Andyka. Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Blora Lulus Mariyonan berharap situasi yang sulit ini dapat segera berlalu dan pemberhentian sementara Panwaslucam dan PKD tak mengurangi semangat sebagai seorang pengawas Pemilu. "Kita semua berharap situasi yang sulit ini dapat segera berlalu. Pemberhentian semoga tak mengurangi semangat teman-teman sebagai pengawas Pemilu. Tentunya yang dilakukan jajaran Bawaslu RI ini adalah yang terbaik untuk kepentingan bangsa dan negara di tengah pandemi virus corona yang sedang kita hadapi dan sesuai protokol kesehatan sebagaimana himbauan Pemerintah," urai Lulus. Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita